Tadi sore, sepulang saya dari sebuah kota, saya belum melaksanakan kewajiban saya sebagai muslimah. Sewaktu kumandang adzan dzuhur terdengar, saya sedang berada dalam suatu acara. Namun ketika waktu akan pulang, saya sedang di perjalanan dan terdengarlah suara adzan ashar. Saya selalu kebingungan untuk case yang satu ini.Hal ini selalu berulang, tapi untungnya waktu kemarin saya di bepergian ke kota yang agak jauh, ada beberapa teman saya yang memberi ilmu cukup bermanfaat. Saya mencoba menjama' dan mengqashar sholat. Namun karena pengetahuan saya yang kata orang jawa terlalu "cethek" untuk hal ini, jadi ketika saya membuka laptop , saya buru-buru menjelajah dunia dan mencari bagaimana cara yang benar melakukan sholat seperti itu. Karena mungkin juga tuntutan usia yang segera menginjak kepala dua, saya jadi merasa malu sendiri kalau masalah yang dulu pernah diajarkan dibangku sekolah sekarang ketika dibutuhkan malah saya jadi "nol putul". Jadi sekarang saya putuskan untuk berbagi ilmu juga masalah ini, mungkin yang belum mengerti bagaimana dan apa sholat jama' dan qashar, saya bisa sedikit memberi penjelasan.
Sholat Jama' adalah sholat yang melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Ada 2 jenis Sholat Jama', Jama' Taqdim dan Ta'khir. Jama' Taqdim seperti halnya melakukan Sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur, begitu pula untuk Sholat Magrib dan Isya' di waktu Magrib. Sedangkan Jama' Takhir melakukan Sholat Dhuzur pada waktu Sholat Ashar, serta Sholat Magrib di waktu Isya'. Tapi perlu diingat, bahwa Sholat Subuh tidak pernah bisa di jama'. Dan untuk Sholat Qashar artinya meringkas sholat yang 4rakaat menjadi 2rakaat, seperti Sholat Dhuzur, Ashar, Isya'. Namun pengecualian untuk Magrib dan Subuh.
Kedua jenis sholat yang telah saya sebutkan merupakan sebuah keringanan yang diberi Allah, untuk kita kaumNya.
Ada aturan-aturan yang harus kita ketahui ketika kita akan melakukan sholat tersebut. Untuk Sholat Qashar, mungkin lebih jarang kita temui, karena sholat ini diperuntukkan bagi orang yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Namun untuk Sholat Jama' bukan hanya untuk para musafir, tetapi untuk orang yang sedang sakit, atau yang keadaannya tidak memungkinkan untuk bolak-balik ke masjid untuk sholat dikarenakan bencana. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah.
Namun jangan sekali-kali menjadikan sholat jama' sebagai kebiasaan, sholat jama' diperbolehkan ketika seseorang sedang dalam keadaan terdesak yang tidak memungkinkan untuk sholat. Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan Sholat Jama’ dan Qashar apabila dia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Bagi orang yang akan melakukan sholat Jama' Taqdim diharuskan langsung melakukan sholat keduanya atau secara berturut-turut, tidak demikian dengan jama' ta'khir, karena sholat keduanya dilakukan memang pada waktunya.Demikian penjelasan dari saya, semoga dapat memberi manfaat untuk kita semua.
Amin Allahumma Amin
(Sumber Rujukan: Fatawa As-Sholat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz dan Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi )
0 comments :
Post a Comment
Comment yuuk